🐚 Perhitungan Pph 21 Honorarium Komisaris

TabelTarif PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama yang mendapat honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. Baca Juga Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT Tahunannya. Shutterbug75 / PixabayDalam PER-16/PJ/2016 penghitungan PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris terbagi menjadi 2 dua. Pertama, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, Kedua, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 satu tahun perhitungan PPh Pasal 21 Dewan Komisaris atau Dewan PengawasRico Geniano merupakan Komisaris pada PT Ortax Indonesia yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Pada Tahun 2022, Rico Geniano menerima honorarium dari PT Ortax Indonesia sebanyak 3 kali pada bulan April, Agustus, dan Desember masing-masing sebesar dan Pasal 21 yang terutang adalah Atas honorarium bulan April 2022 5% x = Rp honorarium bulan Agustus 2022 5% x = Rp 15% x = Rp honorarium bulan Desember 2022 25% x = Rp
\n \n \nperhitungan pph 21 honorarium komisaris
Ada3 cara perhitungan PPh 21 Jika Bukan Pegawai adalah sebagai berikut. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap Aulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama yang bukan sebagai pegawai tetap.
Cara hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak. Segera tinggalkan cara lama yang menyita waktu dan beralih ke aplikasi OnlinePajak sekarang juga! Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut 1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain Pegawai tetap Penerima pensiun berkala Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3c yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan. 2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. 4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas. Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini. Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP. Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Selain adanya penyesuaian pada tarif PTKP, terdapat perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak PKP. Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku. Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta. Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta. Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar. Dengan berlakunya UU HPP, tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP telah mengalami perubahan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP terbaru, klik di sini. Sebelum kita lanjut membahas cara menghitung PPh 21 secara manual, Anda yang tidak mau ambil pusing saat menghitung pajak dapat menggunakan fitur hitung otomatis milik OnlinePajak. Pelajari cara menggunakannya melalui tautan di bawah ini Baca Juga Simak Mudahnya Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di OnlinePajak Penghasilan yang Dikenakan Pajak Dengan penyesuaian tarif progresif terbaru, maka ada beberapa perubahan terhadap besaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar per tahun. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan juta tidak perlu membayar PPh sama sekali. Maka, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah juta, baik itu merupakan gaji UMR atau di bawah UMR, tidak perlu membayar PPh sama sekali. Mari mencoba menghitung pajak penghasilan orang pribadi dengan penghasilan juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0. Penghasilan per bulan= juta Penghasilan per tahun= juta x 12 bulan= Rp54 juta Penghasilan per tahun – PTKP= Rp54 juta – Rp54 juta= 0 Berdasarkan penghitungan ini, orang pribadi dengan gaji sampai dengan juta tidak memiliki PPh terutang sehingga tidak perlu membayar pajak. Persentase Potongan PPh 21 Jadi, berapa besaran persentase potongan PPh 21 dari gaji karyawan tiap bulannya? Untuk menemukan besaran persentase potongan PPh 21 karyawan, terlebih dahulu menghitung penghasilan kena pajak yang didapatkan selama setahun, kemudian menguranginya dengan PTKP dan mengkalikannya dengan tarif progresif. Jika sudah ditemukan besaran PPh terutang selama setahun, baru dibagi 12 bulan atau sesuai jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Contoh penghitungan akan dibahas pada paragraf selanjutnya. Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu 1. Metode Gross Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang TK/0 menerima gaji bulanan senilai Rp maka perhitungannya sebagai berikut Gaji pokok Rp atau Rp Tarif PPh 15% PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp atau Rp Gaji bersih take home pay Rp 2. Metode Gross-Up Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang TK/0 menerima gaji bulanan senilai Rp maka perhitungannya Gaji pokok Rp atau Rp Tarif PPh 15% Tunjangan pajak dari perusahaan Rp atau Rp Total gaji bruto Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan Rp Gaji bersih take home pay Rp 3. Metode Net Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang TK/0 menerima gaji bulanan sejumlah Rp maka perhitungannya Gaji pokok Rp atau Rp Total gaji bruto Rp Tarif PPh 21 15% Pajak yang ditanggung perusahaan Rp atau Rp Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan Rp Gaji bersih take home pay Rp Baca Juga Ini Besaran Tarif PPh 21 yang Harus Anda Ketahui Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya. Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP. Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi. Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp per bulan. PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua JHT karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran JHT setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian JK dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur overtime senilai Rp Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut Gaji Pokok i Tunjangan Lainnya jika ada ii JKK 0,24% JK 0,3% Penghasilan Bruto Pengurangan 1. iii Biaya jabatan 5% x 2. Iuran Jaminan Hari Tua JHT, 2% dari gaji pokok 3. iv Jaminan Pensiun JP, 1% dari gaji pokok Penghasilan neto bersih sebulan v Penghasilan neto setahun 12 x vi PTKP Penghasilan Kena Pajak Setahun vii Pembulatan ke bawah PPh Terutang 5% x PPh Pasal 21 Bulan Juli Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp x 120% = Rp Penjelasan i Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri. ii Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja JKK berkisar antara – sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu iii Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp sebulan, atau Rp setahun iv Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%. v Penghasilan Neto Jika pegawai merupakan pegawai lama lebih dari satu tahun atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun. Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei sekadar contoh, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun Mei-Desember = 8 bulan. Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari. vi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri TK/0. vii Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang ratusan rupiah adalah 0. Contoh menjadi Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak gross up dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut Fahri bekerja pada PT Kartika Kawashima. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp Sementara, iuran pensiun yang dibayar Fahri adalah Rp sebulan. Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah Gaji Pokok i Tunjangan Pajak Penghasilan bruto kotor sebulan Pengurangan 1. iii Biaya Jabatan 5% x = 2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok 3. iv JP Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok, jika ada v Penghasilan neto bersih sebulan Penghasilan neto setahun 12 x Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP vii Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Terutang 5% x PPh Pasal 21 Bulan September = / 12 Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp x 120% = Rp Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan. Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan Rp Besarnya PPh 21 yang terutang adalah 5% x 50% x Rp = Rp Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah 120% x 5% x 50% x Rp = Rp Penjelasan Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp adalah 5%. Lebih Mudah dengan Fitur PPh 21 OnlinePajak Meski kelihatannya mudah, menghitung PPh 21 sebenarnya cukup merepotkan. Terlebih bagi pengusaha yang mengurus kewajiban perpajakannya sendiri atau tidak memiliki karyawan yang punya keahlian khusus mengurus perpajakan. Kebanyakan wajib pajak menghitung PPh 21 menggunakan Microsoft Excel. Untuk dapat menghitung PPh 21 menggunakan Excel, wajib pajak harus memasukkan serangkaian perintah atau fungsi yang memungkinkan Excel menghitung PPh 21. Fungsi-fungsi yang dimaksud antara lain Rumus total penghasilan bruto Rumus total pengurang penghasilan bruto Rumus penghasilan neto sebulan dan setahun Rumus PTKP Rumus PPh 21 terutang dalam setahun Rumus PPh 21 terutang dalam sebulan Tidak hanya itu, penyusun PPh 21 juga harus mengatur kolom-kolom agar sesuai dengan keterangan yang akan diinput serta membuat kolom untuk seluruh karyawan. Jika Anda tidak akrab dengan Microsoft Excel, pekerjaan ini tentu sangat menyita waktu dan tenaga Anda. Nah, untuk mempermudah kerja Anda, aplikasi OnlinePajak menyediakan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis dan akurat. Lantas, apa saja keuntungan yang bakal Anda dapatkan dari aplikasi PPh 21 OnlinePajak? Di bawah ini adalah poin-poin mengenai sebagian keuntungan tersebut Mudah digunakan karena pengguna cukup memasukan data untuk mendapatkan perhitungan akurat Gratis untuk selamanya Perhitungan selalu disesuaikan dengan peraturan terbaru Data tersimpan secara online untuk jangka waktu lama Data terlindungi dengan baik karena OnlinePajak mengantongi ISO untuk keamanan data Setelah menghitung PPh 21, pengguna bisa langsung membayar pajak dan melaporkannya melalui aplikasi yang sama. Nah, demikianlah sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan. Segera hitung PPh 21 Anda di OnlinePajak! Klik di sini untuk mendaftar.
.